PENGETAHUAN UMUM
TENTANG
RUANG TERBATAS
( CONFINED SPACE )
Budi Kurniawan
Sr. H2S Engineer PT. Elnusa Tbk.
Berdasar
pada Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
setiap aktifitas pekerjaan mewajibkan untuk melakukan perlindungan terhadap
keselamatan kerja bagi pekerja, orang lain dan sumber-sumber produksi.
Langkah-langkah penerapan, pembinaan dan evaluasi terhadap Keselamatan dan
Kesehatan Kerja harus dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan
kualitas hasil kerja dan unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap
pekerja, peralatan kerja dan lingkungan kerja.
Aktifitas
atau pekerjaan dalam ruang terbatas adalah salah satu aktifitas yang mengandung
potensi bahaya sehingga sangat dibutuhkan penerapan program Keselamatan dan
Kesehatan Kerja untuk menjamin keselamatan dan kesehatan bagi pekerja.
1.
Definisi Ruang Terbatas ( Confined Space )
Menurut
Ir. Amri AK, ruang terbatas ( confined
space ) adalah ruangan yang mempunyai karakter-karakter sebagai berikut :
- konstruksi ruangan
yang mencukupi untuk seseorang memasukinya dan melakukan pekerjaan di
dalamnya,
- berakses keluar
masuk terbatas,
- tidak dirancang
untuk ruang kerja dan pekerjaan terus menerus.
Contoh-contoh ruang terbatas
tersebut diantaranya adalah :
- tanki penyimpanan air, bahan bakar atau tanki bahan-bahan kimia,
- bunker,
- terowongan,
- sumur air konvensional,
- saluran pembuangan, selokan, septic tank atau saluran limbah,
- silo ( gudang penyimpanan bahan-bahan tertentu ),
- container dan lain sebagainya.
Jenis aktifitas yang dapat menyebabkan seseorang
masuk ke dalam ruang terbatas, diantaranya :
- perawatan atau pembersihan,
- pemeriksaan,
- pekerjaan panas ( pengelasan, penggerindaan, pemotongan ),
- perbaikan atau pemasangan peralatan,
- proses pertolongan pada korban di dalam ruang terbatas.
2. Bahaya
Ruang Terbatas
Secara konstruksi ruangan, tingkat bahaya yang
mungkin ditimbulkan dalam ruang terbatas akan lebih tinggi jika dibandingkan
dengan resiko pekerjaan ditempat terbuka. Beberapa contoh kasus kecelakaan
kerja pada ruang terbatas membuktikan bahwa faktor bahaya ruang terbatas dapat
menyebabkan kematian. Contoh kasus tersebut diantaranya adalah :
- empat pekerja perusahaan rekanan Pertamina, PT
Bukitafit Bumi Persada (BBP), tewas di dalam tangki bahan kimia ketika
sedang membersihkan saluran pipa di lokasi pengeboran minyak di Dusun
Wangun-reja, Desa Rancabango, Kec. Patokbeusi. Menurut keterangan rekan
korban dan salah seorang dokter di Puskesmas Sukamandi, korban diduga
keracunan setelah menghirup gas jenis hidrogen
sulfida (H2S).
- 2 orang teknisi ITC Cempaka Mas Jakarta meninggal dunia ketika
melakukan pembersihan saluran limbah sedalam 3 meter. Diduga korban
meninggal karena kekurangan oksigen di dalam saluran limbah tersebut,
- meninggalnya seorang pekerja ketika sedang melakukan pengurasan /
pembersihan sumur air konvensional, karena kekurangan oksigen atau karena
keracunan jenis-jenis gas berbahaya.
Faktor bahaya yang mungkin ditimbulkan pada ruang
terbatas, diantaranya :
- faktor fisik :
- bahaya mekanik : adanya mesin-mesin atau perangkat-perangkat mekanik
yang berputar, penempatan benda-benda atau peralatan-peralatan kerja,
- bahaya elektrik : adanya sumber listrik yang tidak terisolasi dengan
baik,
- bahaya berkaitan dengan konstruksi ruangan : ruang bersekat-sekat /
berliku-liku, ruangan basah / licin, adanya benda-benda tajam, kontruksi
rapuh,
- bahaya kondisi ruangan : suhu yang ekstrim, kebisingan dan terbatasnya
penerangan
- faktor kimia :
- gas beracun,
misalnya : H2S, SO2,
- kondisi oksigen yang tidak normal,
- bau karena
bahan-bahan kimia yang menyengat,
- gas yang dapat terbakar ( flammable
gas ),
- paparan zat kimia
berbahaya pada fisik manusia.
Berdasarkan
bahaya-bahaya tersebut diatas, di ketahui bahwa ruang terbatas berpotensi
menimbulkan kecelakaan dan kerugian pada pekerja, alat kerja atau lingkungan. Akibat
dari bahaya atau kecelakaan kerja yang mungkin terjadi di dalam ruang terbatas,
diantaranya :
·
luka
karena terkena putaran mekanik,
·
benturan
benda atau alat,
·
tersengat
arus listrik,
·
terpeleset, terjatuh, tersayat benda atau dinding
yang tajam,
·
terpapar suhu udara yang sangat panas,
·
iritasi, pingsan atau meninggal karena terpapar gas
beracun,
·
lemas, pingsan atau meninggal karena kekurangan
oksigen,
·
kebakaran,
·
iritasi kulit karena terpapar zat kimia tertentu.
Klasifikasi bahaya dalam ruang terbatas dibedakan
menjadi 3 klasifikasi, yaitu :
- ruang terbatas dengan kondisi tidak berbahaya, adalah suatu ruang yang
dikategorikan sebagai ruang terbatas tetapi tidak mengandung potensi
bahaya.
Contoh : adalah suatu lubang galian tanah dengan
ketinggian tidak lebih dari 1,5 meter dengan tidak adanya penghalang antara
lubang dengan udara luar dan memungkinkan seseorang dapat keluar dari lubang
dengan mudah. Kondisi tersebut tidak membahayakan pekerja karena kondisi udara tidak
membahayakan seseorang dan tidak berpotensi pada bahaya lain.
- ruang terbatas
dengan kondisi bahaya yang dapat dikurangi atau dihilangkan, adalah
kondisi suatu ruang terbatas dengan potensi bahaya tetapi dengan
tindakan-tindakan tertentu, potensi bahaya tersebut dapat diminimalisir
atau dihilangkan.
Contoh :
-
ruang terbatas dengan potensi bahaya putaran
mekanikal agitator, potensi bahaya putaran agitator tersebut dapat dihilangkan
dengan mematikan electric motor dan memasang Lock Out Tag Out pada sakelar,
-
potensi bahaya adanya gas yang dapat terbakar dapat
dikurangi atau dihilangkan dengan melakukan flushing
dengan air atau purging dengan
nitrogen,
-
adanya bau yang menyengat dapat dikurangi dengan
melakukan sirkulasi udara dengan pompa hisap udara atau dengan blower,
- ruang terbatas dengan kondisi bahaya tidak dapat dihilangkan, adalah
kondisi ruang terbatas dengan potensi bahaya tidak dapat dihilangkan sama
sekali, sehingga ketika suatu pekerjaan harus dilakukan di dalamnya,
pekerja harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan kerja khusus.
Contoh :
-
ketika pekerja harus menutup valve dalam ruang
terbatas yang mengeluarkan gas H2S, kondisi bahaya tersebut tidak
dapat dihilangkan jika valve tersebut tidak tertutup, sehingga tindakan yang
harus dilakukan pekerja adalah melengkapi diri dengan alat bantu pernafasan,
-
adanya endapan lumpur di dalam tanki lumpur
pemboran, endapan tersebut baru dapat dihilangkan dengan cara pengerukan
langsung, sehingga pekerja harus menggunakan alat bantu pernafasan, sepatu
karet, sarung tangan dan dilengkapi dengan life line rope.
-
potensi terjebak karena kontruksi ruangan yang
bersekat-sekat sehingga potensi bahaya konstruksi tersebut tidak dapat
dihilangkan,
-
kondisi ruangan dengan komposisi oksigen kurang dan
tidak memungkinkan dilakukan flushing dengan udara bersih,
-
adanya sumber panas atau kebisingan yang tidak
dapat dikurangi atau dihilangkan.
3.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di dalam Ruang Terbatas
Sesuai dengan kondisi bahaya yang memungkinkan
terjadinya kecelakaan kerja pada ruang terbatas, maka prosedur Keselamatan dan
Kesehatan Kerja harus di terapkan untuk melindungi pekerja dari kemungkinan
tersebut. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk ruang terbatas, dijabarkan pada
bagian berikut ini.
A. Persyaratan Umum
Berdasarkan identifikasi awal harus ditentukan
perlu atau tidaknya perijinan khusus untuk ruang terbatas tersebut. Ijin khusus
untuk ruang terbatas diperlukan apabila
ruang terbatas tersebut mengandung potensi bahaya, sebagaimana penjabaran di
atas.
Persyaratan umum untuk ruang
terbatas dengan ijin khusus, adalah :
a.
Jika suatu ruang terbatas mempunyai ijin khusus,
maka harus diberikan tanda peringatan atau rambu yang menyatakan kondisi dan
bahaya ruang terbatas tersebut.
b.
Jika pekerja tidak diijinkan melakukan pekerjaan di
dalam ruang terbatas dengan ijin khusus tersebut, maka harus dilakukan
langkah-langkah pencegahan dan pelarangan.
c.
Jika pekerja diijinkan melakukan pekerjaan di dalam
ruang terbatas dengan ijin khusus, maka diberlakukan persyaratan khusus,
diantaranya :
-
jika pada akses atau pintu keluar masuk dibuka,
maka harus dipasang penutup sementara atau penghalang sementara untuk mencegah
masuknya pekerja lain tanpa sengaja, selain itu untuk jenis pintu tertentu
harus dibuka dan di jaga agar tidak menutup dengan tidak sengaja yang bisa
mengakibatkan pekerja terkunci di dalam,
-
pengujian kondisi udara didalam ruang terbatas
meliputi : kadar oksigen, kadar gas yang dapat terbakar, jenis gas beracun
dengan peralatan deteksi yang sudah terkalibrasi. Menyertakan pekerja yang akan
memasuki ruang tersebut dalam pengujian kondisi udara dan memastikan kondisi
udara aman sesuai dengan ketentuan,
-
menyediakan suplai udara yang dapat digunakan
secara kontinyu
-
pengujian kondisi udara secara berkala untuk
memastikan kondisi di dalam ruang terbatas tetap aman.
d.
Ruang terbatas dengan ijin khusus dapat dinyatakan
sebagai ruang terbatas dengan tanpa ijin khusus, jika memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
-
ruang terbatas dengan ijin khusus tersebut terbebas
dari kondisi udara yang berbahaya,
-
potensi bahaya lain dapat dieliminir tanpa harus
masuk terlebih dahulu.
B. Persyaratan Kesehatan
Mengingat kondisi dalam ruang terbatas berbeda
dalam hal kontruksi ruang dan mengandung potensi bahaya, maka persyaratan
kesehatan harus ditentukan untuk menjamin pekerja sehat selama atau setelah
memasuki ruang terbatas tersebut. Di dalam ruang terbatas memungkinkan terjadinya
pengaruh secara fisik maupun psikis, karena ruang yang sempit, pengap, gelap
atau faktor bahaya lain.
Secara garis besar, pekerja yang akan bekerja di
dalam ruang terbatas harus dalam kondisi sehat, dengan tidak mempunyai riwayat
penyakit-penyakit sebagai berikut :
- epilepsi,
- penyakit jantung atau gangguan jantung,
- asma atau bronchitis,
- gangguan mental,
- trauma pada ruang sempit,
- gangguan pendengaran atau penglihatan permanen,
- gangguan sakit tulang belakang,
- penyakit-penyakit lain yang dapat membahayakan jika didalam ruang
terbatas.
4.
Prosedur memasuki ruang terbatas
Secara umum, prosedur yang harus dilakukan untuk
masuk / bekerja di dalam ruang terbatas, diantaranya :
- Melakukan identifikasi kontruksi dan kondisi ruang terbatas tersebut
dan potensi bahaya yang mungkin ditimbulkan, apakah termasuk ruang
terbatas dengan ijin khusus atau dapat dilakukan tanpa ijin khusus.
Mempersiapkan perijinan khusus untuk ruang terbatas dengan ijin khusus,
- Memastikan jenis pekerjaan, jumlah personel yang dibutuhkan, waktu
pekerjaan dan peralatan kerja,
- Melakukan uji kondisi gas, dengan ketentuan sebagai berikut :
-
kadar oksigen dengan kondisi antara 19,5 % sampai
maksimal 23,5 %,
-
uji kandungan gas beracun ( misalnya : H2S ),
-
uji kandungan gas yang dapat terbakar terbakar,
maksimal 10 % dari nilai Lower Explosive Limit ( LEL ),
-
dan jenis gas berbahaya lain ( misalnya CO ),
Jika terdapat kondisi udara yang
membutuhkan pembilasan, lakukan pembilasan dengan menggunakan air atau purging dengan nitrogen ( jenis bahan yang
tidak mudah terbakar )
Untuk ruang terbatas yang
memungkinkan dilakukan sirkulasi udara, dapat dilakukan dengan peniupan udara
menggunakan blower dengan membuka akses sirkulasi keluaran atau dengan
melakukan penyedotan udara menggunakan pompa vakum sehingga kandungan udara
berbahaya di dalam dapat dikeluarkan / disirkulasikan.
- Melakukan sistem isolasi, yaitu proses menonfungsikan dan mengunci
kemungkinan adanya pelepasan energi atau material, diantaranya :
-
mengunci dan menandai ( locking and tagging ) semua
peralatan listrik dan sumber aliran listrik,
-
menonfungsikan peralatan pneumatik dan hidrolik
yang berhubungan dengan ruang terbatas tersebut,
-
memutuskan ( disconnect ) semua peralatan mekanik,
-
menutup aliran air yang masuk ke dalam ruang
terbatas,
-
mengunci dan menandai semua valve yang berhubungan
dengan ruang terbatas.
- Mempersiapkan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan
kebutuhan, diantaranya :
-
peralatan pengujian kondisi gas yang telah
terkalibrasi,
-
alat pelindung diri ( APD ) yang bersesuaian,
-
peralatan komunikasi,
-
penerangan listrik dengan spesifikasi tertentu,
-
peralatan bantu untuk akses keluar masuk pekerja
dengan aman, misalnya tangga,
-
peralatan penyelamatan keadaan darurat, misalnya body harness, life line rope dan trimpot,
-
peralatan
bantu pernafasan, misalnya air purifiying
system, breathing apparatus atau supply air breathing apparatus,
- Ijin kerja, yang
memuat hal-hal sebagai berikut :
-
tanggal, lokasi, waktu dan nama atau kode ruang
terbatas,
-
tujuan memasuki ruang terbatas dan bahaya di dalam
ruang terbatas,
-
jangka waktu berlakunya ijin kerja,
-
nama
petugas atau pekerja,
-
hasil pengujian kondisi udara di dalam ruang
terbatas,
-
alat keselamatan dan kesehatan kerja yang
dibutuhkan,
-
prosedur keadaan darurat.
g.
Melakukan pengujian kondisi gas secara berkala dan
pemantauan potensi bahaya untuk memastikan kondisi tetap aman.
h.
Melakukan sistem kerja berpasangan ( buddy system ).
i.
Memasang rambu-rambu untuk menghindarkan adanya
ketidaksengajaan seseorang melakukan tindakan tidak aman, misalnya :
menjatuhkan benda, memasuki area tanpa sengaja.
5. Penutup
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan program
dan aplikasi yang harus diterapkan dalam setiap aktifitas dengan potensi
bahaya. Tujuannya adalah untuk mencegah atau mengurangi resiko terjadinya kecelakaan
kerja.
Pengetahuan umum tentang Ruang Terbatas yang saya
susun ini adalah salah satu bagian dari pembelajaran dan wacana untuk mendukung
program Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Secara rinci dan detail, paparan
diatas masih belum dapat dikatakan sempurna, sehingga masukan, kritik dan
sumbang saran saya harapkan untuk melengkapinya.
Daftar Pustaka :
Sosialisasi
dan Pembinaan Teknis Petugas K3 Ruang Terbatas ( Confined Space ), Muhammad Yusuf, Dit.
PNK3 Ditjen Binwasnaker, Depnakertrans RI, 2008.
Sosialisasi
dan Pembinaan Teknis Petugas K3 Ruang Terbatas ( Confined Space ), Ir. Amri AK, Dit. PNK3
Ditjen Binwasnaker, Depnakertrans RI, 2008.
Pedoman
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Dit. PNK3 Ditjen Binwasnaker, Depnakertrans RI,
2006.
Pengantar Confined Space Entry,
http://indosafe.com/content/view/7/26/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar