Sabtu, 03 Desember 2011

CONFINED SPACE


PENGETAHUAN UMUM TENTANG
RUANG TERBATAS
( CONFINED SPACE )

Budi Kurniawan
Sr. H2S Engineer PT. Elnusa Tbk.

Berdasar pada Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, setiap aktifitas pekerjaan mewajibkan untuk melakukan perlindungan terhadap keselamatan kerja bagi pekerja, orang lain dan sumber-sumber produksi. Langkah-langkah penerapan, pembinaan dan evaluasi terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hasil kerja dan unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap pekerja, peralatan kerja dan lingkungan kerja.

Aktifitas atau pekerjaan dalam ruang terbatas adalah salah satu aktifitas  yang  mengandung potensi bahaya sehingga sangat dibutuhkan penerapan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menjamin keselamatan dan kesehatan bagi pekerja.

1.      Definisi Ruang Terbatas ( Confined Space )

Menurut Ir. Amri AK, ruang terbatas ( confined space ) adalah ruangan yang mempunyai karakter-karakter sebagai berikut :

  • konstruksi ruangan yang mencukupi untuk seseorang memasukinya dan melakukan pekerjaan di dalamnya,
  • berakses keluar masuk terbatas,
  • tidak dirancang untuk ruang kerja dan pekerjaan terus menerus.

Contoh-contoh ruang terbatas tersebut diantaranya adalah :

  • tanki penyimpanan air, bahan bakar atau tanki bahan-bahan kimia,
  • bunker,
  • terowongan,
  • sumur air konvensional,
  • saluran pembuangan, selokan, septic tank atau saluran limbah,
  • silo ( gudang penyimpanan bahan-bahan tertentu ),
  • container dan lain sebagainya.

Jenis aktifitas yang dapat menyebabkan seseorang masuk ke dalam ruang terbatas, diantaranya :

  • perawatan atau pembersihan,
  • pemeriksaan,
  • pekerjaan panas ( pengelasan, penggerindaan, pemotongan ),
  • perbaikan atau pemasangan peralatan,
  • proses pertolongan pada korban di dalam ruang terbatas.

2. Bahaya Ruang Terbatas
           
Secara konstruksi ruangan, tingkat bahaya yang mungkin ditimbulkan dalam ruang terbatas akan lebih tinggi jika dibandingkan dengan resiko pekerjaan ditempat terbuka. Beberapa contoh kasus kecelakaan kerja pada ruang terbatas membuktikan bahwa faktor bahaya ruang terbatas dapat menyebabkan kematian. Contoh kasus tersebut diantaranya adalah :

  • empat pekerja perusahaan rekanan Pertamina, PT Bukitafit Bumi Persada (BBP), tewas di dalam tangki bahan kimia ketika sedang membersihkan saluran pipa di lokasi pengeboran minyak di Dusun Wangun-reja, Desa Rancabango, Kec. Patokbeusi. Menurut keterangan rekan korban dan salah seorang dokter di Puskesmas Sukamandi, korban diduga keracunan setelah menghirup gas jenis hidrogen sulfida (H2S).
  • 2 orang teknisi ITC Cempaka Mas Jakarta meninggal dunia ketika melakukan pembersihan saluran limbah sedalam 3 meter. Diduga korban meninggal karena kekurangan oksigen di dalam saluran limbah tersebut,
  • meninggalnya seorang pekerja ketika sedang melakukan pengurasan / pembersihan sumur air konvensional, karena kekurangan oksigen atau karena keracunan jenis-jenis gas berbahaya.

Faktor bahaya yang mungkin ditimbulkan pada ruang terbatas, diantaranya :

  1. faktor fisik :

  • bahaya mekanik : adanya mesin-mesin atau perangkat-perangkat mekanik yang berputar, penempatan benda-benda atau peralatan-peralatan kerja,
  • bahaya elektrik : adanya sumber listrik yang tidak terisolasi dengan baik,
  • bahaya berkaitan dengan konstruksi ruangan : ruang bersekat-sekat / berliku-liku, ruangan basah / licin, adanya benda-benda tajam, kontruksi rapuh,
  • bahaya kondisi ruangan : suhu yang ekstrim, kebisingan dan terbatasnya penerangan

  1. faktor kimia :

  • gas beracun, misalnya : H2S, SO2,
  • kondisi oksigen yang tidak normal,
  • bau karena bahan-bahan kimia yang menyengat,
  • gas yang dapat terbakar ( flammable gas ),
  • paparan zat kimia berbahaya pada fisik manusia.

Berdasarkan bahaya-bahaya tersebut diatas, di ketahui bahwa ruang terbatas berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kerugian pada pekerja, alat kerja atau lingkungan. Akibat dari bahaya atau kecelakaan kerja yang mungkin terjadi di dalam ruang terbatas, diantaranya :

·        luka karena terkena putaran mekanik,
·        benturan benda atau alat,
·        tersengat arus listrik,
·        terpeleset, terjatuh, tersayat benda atau dinding yang tajam,
·        terpapar suhu udara yang sangat panas,
·        iritasi, pingsan atau meninggal karena terpapar gas beracun,
·        lemas, pingsan atau meninggal karena kekurangan oksigen,
·        kebakaran,
·        iritasi kulit karena terpapar zat kimia tertentu.

Klasifikasi bahaya dalam ruang terbatas dibedakan menjadi 3 klasifikasi, yaitu :

  • ruang terbatas dengan kondisi tidak berbahaya, adalah suatu ruang yang dikategorikan sebagai ruang terbatas tetapi tidak mengandung potensi bahaya.
Contoh : adalah suatu lubang galian tanah dengan ketinggian tidak lebih dari 1,5 meter dengan tidak adanya penghalang antara lubang dengan udara luar dan memungkinkan seseorang dapat keluar dari lubang dengan mudah. Kondisi tersebut tidak membahayakan pekerja karena kondisi udara tidak membahayakan seseorang dan tidak berpotensi pada bahaya lain.
  • ruang terbatas dengan kondisi bahaya yang dapat dikurangi atau dihilangkan, adalah kondisi suatu ruang terbatas dengan potensi bahaya tetapi dengan tindakan-tindakan tertentu, potensi bahaya tersebut dapat diminimalisir atau dihilangkan.
            Contoh :
-         ruang terbatas dengan potensi bahaya putaran mekanikal agitator, potensi bahaya putaran agitator tersebut dapat dihilangkan dengan mematikan electric motor dan memasang Lock Out Tag Out pada sakelar,
-         potensi bahaya adanya gas yang dapat terbakar dapat dikurangi atau dihilangkan dengan melakukan flushing dengan air atau purging dengan nitrogen,
-         adanya bau yang menyengat dapat dikurangi dengan melakukan sirkulasi udara dengan pompa hisap udara atau dengan blower,
  • ruang terbatas dengan kondisi bahaya tidak dapat dihilangkan, adalah kondisi ruang terbatas dengan potensi bahaya tidak dapat dihilangkan sama sekali, sehingga ketika suatu pekerjaan harus dilakukan di dalamnya, pekerja harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan kerja khusus.
Contoh :
-         ketika pekerja harus menutup valve dalam ruang terbatas yang mengeluarkan gas H2S, kondisi bahaya tersebut tidak dapat dihilangkan jika valve tersebut tidak tertutup, sehingga tindakan yang harus dilakukan pekerja adalah melengkapi diri dengan alat bantu pernafasan,
-         adanya endapan lumpur di dalam tanki lumpur pemboran, endapan tersebut baru dapat dihilangkan dengan cara pengerukan langsung, sehingga pekerja harus menggunakan alat bantu pernafasan, sepatu karet, sarung tangan dan dilengkapi dengan life line rope.
-         potensi terjebak karena kontruksi ruangan yang bersekat-sekat sehingga potensi bahaya konstruksi tersebut tidak dapat dihilangkan,
-         kondisi ruangan dengan komposisi oksigen kurang dan tidak memungkinkan dilakukan flushing dengan udara bersih,
-         adanya sumber panas atau kebisingan yang tidak dapat dikurangi atau dihilangkan.

3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja di dalam Ruang Terbatas

Sesuai dengan kondisi bahaya yang memungkinkan terjadinya kecelakaan kerja pada ruang terbatas, maka prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus di terapkan untuk melindungi pekerja dari kemungkinan tersebut. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk ruang terbatas, dijabarkan pada bagian berikut ini.

A.     Persyaratan Umum

Berdasarkan identifikasi awal harus ditentukan perlu atau tidaknya perijinan khusus untuk ruang terbatas tersebut. Ijin khusus untuk ruang terbatas diperlukan  apabila ruang terbatas tersebut mengandung potensi bahaya, sebagaimana penjabaran di atas.

Persyaratan umum untuk ruang terbatas dengan ijin khusus, adalah :

a.      Jika suatu ruang terbatas mempunyai ijin khusus, maka harus diberikan tanda peringatan atau rambu yang menyatakan kondisi dan bahaya ruang terbatas tersebut.
b.      Jika pekerja tidak diijinkan melakukan pekerjaan di dalam ruang terbatas dengan ijin khusus tersebut, maka harus dilakukan langkah-langkah pencegahan dan pelarangan.
c.      Jika pekerja diijinkan melakukan pekerjaan di dalam ruang terbatas dengan ijin khusus, maka diberlakukan persyaratan khusus, diantaranya :

-         jika pada akses atau pintu keluar masuk dibuka, maka harus dipasang penutup sementara atau penghalang sementara untuk mencegah masuknya pekerja lain tanpa sengaja, selain itu untuk jenis pintu tertentu harus dibuka dan di jaga agar tidak menutup dengan tidak sengaja yang bisa mengakibatkan pekerja terkunci di dalam,
-         pengujian kondisi udara didalam ruang terbatas meliputi : kadar oksigen, kadar gas yang dapat terbakar, jenis gas beracun dengan peralatan deteksi yang sudah terkalibrasi. Menyertakan pekerja yang akan memasuki ruang tersebut dalam pengujian kondisi udara dan memastikan kondisi udara aman sesuai dengan ketentuan,
-         menyediakan suplai udara yang dapat digunakan secara kontinyu
-         pengujian kondisi udara secara berkala untuk memastikan kondisi di dalam ruang terbatas tetap aman.

d.      Ruang terbatas dengan ijin khusus dapat dinyatakan sebagai ruang terbatas dengan tanpa ijin khusus, jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

-         ruang terbatas dengan ijin khusus tersebut terbebas dari kondisi udara yang berbahaya,
-         potensi bahaya lain dapat dieliminir tanpa harus masuk terlebih dahulu.

B.    Persyaratan Kesehatan

Mengingat kondisi dalam ruang terbatas berbeda dalam hal kontruksi ruang dan mengandung potensi bahaya, maka persyaratan kesehatan harus ditentukan untuk menjamin pekerja sehat selama atau setelah memasuki ruang terbatas tersebut. Di dalam ruang terbatas memungkinkan terjadinya pengaruh secara fisik maupun psikis, karena ruang yang sempit, pengap, gelap atau faktor bahaya lain.

Secara garis besar, pekerja yang akan bekerja di dalam ruang terbatas harus dalam kondisi sehat, dengan tidak mempunyai riwayat penyakit-penyakit sebagai berikut :

  • epilepsi,
  • penyakit jantung atau gangguan jantung,
  • asma atau bronchitis,
  • gangguan mental,
  • trauma pada ruang sempit,
  • gangguan pendengaran atau penglihatan permanen,
  • gangguan sakit tulang belakang,
  • penyakit-penyakit lain yang dapat membahayakan jika didalam ruang terbatas.
4. Prosedur memasuki ruang terbatas

Secara umum, prosedur yang harus dilakukan untuk masuk / bekerja di dalam ruang terbatas, diantaranya :

  1. Melakukan identifikasi kontruksi dan kondisi ruang terbatas tersebut dan potensi bahaya yang mungkin ditimbulkan, apakah termasuk ruang terbatas dengan ijin khusus atau dapat dilakukan tanpa ijin khusus. Mempersiapkan perijinan khusus untuk ruang terbatas dengan ijin khusus,
  2. Memastikan jenis pekerjaan, jumlah personel yang dibutuhkan, waktu pekerjaan dan peralatan kerja,
  3. Melakukan uji kondisi gas, dengan ketentuan sebagai berikut :
-         kadar oksigen dengan kondisi antara 19,5 % sampai maksimal 23,5 %,
-         uji kandungan gas beracun ( misalnya : H2S ),
-         uji kandungan gas yang dapat terbakar terbakar, maksimal 10 % dari nilai Lower Explosive Limit ( LEL ),
-         dan jenis gas berbahaya lain ( misalnya CO ),
Jika terdapat kondisi udara yang membutuhkan pembilasan, lakukan pembilasan dengan menggunakan air atau purging dengan nitrogen ( jenis bahan yang tidak mudah terbakar )
Untuk ruang terbatas yang memungkinkan dilakukan sirkulasi udara, dapat dilakukan dengan peniupan udara menggunakan blower dengan membuka akses sirkulasi keluaran atau dengan melakukan penyedotan udara menggunakan pompa vakum sehingga kandungan udara berbahaya di dalam dapat dikeluarkan / disirkulasikan.
  1. Melakukan sistem isolasi, yaitu proses menonfungsikan dan mengunci kemungkinan adanya pelepasan energi atau material, diantaranya :
-         mengunci dan menandai (  locking and tagging ) semua peralatan listrik dan sumber aliran listrik,
-         menonfungsikan peralatan pneumatik dan hidrolik yang berhubungan dengan ruang terbatas tersebut,
-         memutuskan (  disconnect ) semua peralatan mekanik,
-         menutup aliran air yang masuk ke dalam ruang terbatas,
-         mengunci dan menandai semua valve yang berhubungan dengan ruang terbatas.
  1. Mempersiapkan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan kebutuhan, diantaranya :
-         peralatan pengujian kondisi gas yang telah terkalibrasi,
-         alat pelindung diri ( APD ) yang bersesuaian,
-         peralatan komunikasi,
-         penerangan listrik dengan spesifikasi tertentu,
-         peralatan bantu untuk akses keluar masuk pekerja dengan aman, misalnya tangga,
-         peralatan penyelamatan keadaan darurat, misalnya body harness, life line rope dan trimpot,
-         peralatan bantu pernafasan, misalnya air purifiying system, breathing apparatus atau supply air breathing apparatus,
  1. Ijin kerja, yang memuat hal-hal sebagai berikut :
-         tanggal, lokasi, waktu dan nama atau kode ruang terbatas,
-         tujuan memasuki ruang terbatas dan bahaya di dalam ruang terbatas,
-         jangka waktu berlakunya ijin kerja,
-         nama petugas atau pekerja,
-         hasil pengujian kondisi udara di dalam ruang terbatas,
-         alat keselamatan dan kesehatan kerja yang dibutuhkan,
-         prosedur keadaan darurat.
g.      Melakukan pengujian kondisi gas secara berkala dan pemantauan potensi bahaya untuk memastikan kondisi tetap aman.
h.      Melakukan sistem kerja berpasangan ( buddy system ).
i.        Memasang rambu-rambu untuk menghindarkan adanya ketidaksengajaan seseorang melakukan tindakan tidak aman, misalnya : menjatuhkan benda, memasuki area tanpa sengaja.

5. Penutup

Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan program dan aplikasi yang harus diterapkan dalam setiap aktifitas dengan potensi bahaya. Tujuannya adalah untuk mencegah atau mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja.

Pengetahuan umum tentang Ruang Terbatas yang saya susun ini adalah salah satu bagian dari pembelajaran dan wacana untuk mendukung program Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Secara rinci dan detail, paparan diatas masih belum dapat dikatakan sempurna, sehingga masukan, kritik dan sumbang saran saya harapkan untuk melengkapinya.



Daftar Pustaka :

Sosialisasi dan Pembinaan Teknis Petugas K3 Ruang Terbatas ( Confined Space ), Muhammad Yusuf, Dit. PNK3 Ditjen Binwasnaker, Depnakertrans RI, 2008.

Sosialisasi dan Pembinaan Teknis Petugas K3 Ruang Terbatas ( Confined Space ), Ir. Amri AK, Dit. PNK3 Ditjen Binwasnaker, Depnakertrans RI, 2008.

Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Dit. PNK3 Ditjen Binwasnaker, Depnakertrans RI, 2006.

Pengantar Confined Space Entry, http://indosafe.com/content/view/7/26/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar